TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tiga pria dewasa masing-masing AJ(20), SS(22) dan SM(19) diamankan Satreskrim Polres Sambas diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di Bawah Umur, Jumat 23 Mei 2025.
Selain mengamankan tiga pria, polisi juga mengamankan dua remaja lain yang masih di bawah umur. Keduanya telah ditetapkan sebagai anak pelaku.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih mengatakan, penangan perkara cabul ditangani Satreskrim Polres Sambas.
"Bahwa perkara cabul di Salatiga benar dan dalam penanganan Satreskrim Polres Sambas, saat ini saya baru konfirmasi dengan penyidik," kata AKP Sadoko Kasih.
AKP Sadoko Kasih menerangkan, kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur melibatkan pelaku dewasa inisial AJ (20), SS (22), SM (19)
"Inisial anak pelaku DF dan PL, anak korban berusia 12 tahun," ujar Sadoko Kasih.
Dia memastikan proses hukum terhadap para pelaku terus ditangani Satreskrim Polres Sambas untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
"Bahwa perkara sudah ditindak lanjuti dan terhadap 3 tersangka dan 2 anak pelaku sudah dilakukan tindakan hukum Polres Sambas," tegasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!