TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Warga Dusun Bagak, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak digemparkan oleh penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana di area perkebunan kelapa sawit pada Jumat 2 Mei 2025 sore.
Mayat tersebut kemudian diketahui merupakan Fransiska, anak kandung dari pelapor, yang telah dinyatakan hilang sejak Rabu 30 April 2025 malam.
Menurut laporan, pelapor pertama kali mendapat informasi dari Tini, ibu dari istri pelapor yang mengabarkan bahwa Fransiska tidak berada di rumah sejak malam sebelumnya.
Setelah meminta keluarga untuk memberi tahu jika bertemu dengan Fransiska, pelapor kembali melanjutkan aktivitas bekerja, Sabtu 10 Mei 2025
Namun pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB, pelapor mendengar teriakan warga terkait penemuan mayat di kebun sawit.
Setelah menuju lokasi, pelapor mendapati seorang wanita tergeletak tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan tanpa sehelai pakaian pun di badannya.
Pelapor merasa mengenali ciri-ciri korban sebagai anaknya, Fransiska, meski awalnya sempat dibantah oleh anak pertamanya, Hilaria Sari.
Keyakinan pelapor semakin kuat setelah melihat sepasang sandal merah di dekat korban yang biasa digunakan oleh Fransiska serta tidak ditemukannya bra, sesuai kebiasaan korban sehari-hari.
• Polisi Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Guru di Teluk Mulus Kubu Raya
Pelapor segera melaporkan temuan itu kepada Kepala Desa Bagak, Pihak kepolisian dari Polres Landak dan Polsek Menyuke yang tiba sekitar pukul 20.00 WIB kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian dan sandal korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan salah satunya dengan melakukan tindakan outopsi yang di lakukan oleh tim Forensik DokPol Bid Dokkes Polda Kalbar terhadap mayat korban untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti penyebab kematian.
Setelah mendapati bukti dan petunjuk Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Landak yang dibantu oleh Anggota Reskrim Polsek Menyuke langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan pada Minggu 4 Mei 2025, penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial A sebagai terduga pelaku.
Setelah melakukan pengintaian, pada Sabtu 10 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku A di sekitar rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.