TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang residivis kasus narkoba berinisial R kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak karena kedapatan membawa sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 14 Mei 2025 dini hari di Jalan Tani, simpang Masjid Al-Karim, Kecamatan Pontianak Timur.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, menjelaskan bahwa petugas menerima informasi dari masyarakat tentang seorang pria mencurigakan yang menumpang taksi dari arah Jawai, Kabupaten Sambas, menuju Pontianak.
Saat taksi melintas di lokasi, petugas langsung menghentikan dan mengamankan penumpang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.
• Personel Polresta Pontianak Sambangi Petugas Keamanan di Jalan Ismail Marzuki, Antisipasi Premanisme
“Pria tersebut mengaku bernama R. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam plastik klip berisi sabu dan enam butir ekstasi yang disimpan di saku celananya, dibungkus plastik hitam,” ujar AKP Batman Pandia.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berada di wilayah Jawai.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain sabu dengan berat bruto 11,78 gram dan ekstasi seberat 2,49 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone, plastik hitam, tisu, dan satu unit earphone.
“Tersangka ini pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2021. Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan awal termasuk tes urine, memeriksa saksi, serta menyita barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Batman Pandia.
R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!