Telah mengajar minimal 2 tahun atau sesuai ketentuan teknis lainnya dari Kemendikdasmen.
Memenuhi persyaratan administrasi dan lolos seleksi akademik.
Adapun kriteria lengkapnya sebagai berikut:
- Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Guru lulusan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang belum memperoleh sertifikat.
- Guru yang beralih dari jabatan fungsional lain dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Masih aktif mengajar hingga pelaksanaan PPG.
Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab 2025
Berikut tahapan dan jadwal resmi pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025:
- Pemanggilan peserta melalui SIMPKB: 8 – 17 Mei 2025
- Lapor diri dan orientasi di LPTK: 22 Mei – 1 Juni 2025
- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 6 Juni – 18 Juli 2025
- Pendaftaran UKPPPG: 7 – 19 Juli 2025
• HMI Cabang Mempawah Gelar Training Raya Tingkat Nasional, Diikuti 51 Peserta Berbagai Daerah
Cara Cek Pemanggilan PPG Guru Tertentu
Untuk mengetahui apakah Anda terpilih mengikuti program ini, lakukan langkah-langkah berikut:
- Buka situs https://ppg.kemdikbud.go.id
- Klik “Login SIMPKB” di pojok kanan atas
- Masuk menggunakan akun SIMPKB Anda
- Jika terpilih, akan muncul notifikasi pemanggilan dan informasi penempatan LPTK
- Alur Pendaftaran dan Pembelajaran PPG Daljab 2025
- Untuk Guru Aktif dan dari Peralihan Jabatan Fungsional
- Akan menerima notifikasi pemanggilan melalui akun SIMPKB
- Lapor diri secara daring ke LPTK yang ditentukan
- Mengikuti pembelajaran mandiri melalui Platform Ruang GTK
Daftar UKPPPG setelah menyelesaikan pembelajaran
- Untuk Guru Lulusan PGP atau PLPG
- Notifikasi akan diterima di akun SIMPKB
- Lapor diri ke LPTK sesuai ketentuan
- Langsung dapat mendaftar UKPPPG melalui Ruang GTK
Syarat Administrasi Lapor Diri
Peserta yang dipanggil wajib mengunggah dokumen berikut melalui aplikasi lapor diri LPTK:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (format PD Dikti)
- Scan Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV (legalisir)
- KTP/SIM
- Pas Foto 4×6 berwarna
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Surat Bebas NAPZA
- NPWP (jika ada)
- Persyaratan tambahan sesuai ketentuan LPTK masing-masing
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!