TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Anda berpeluang besar menjadi penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025, dengan total bantuan yang mencapai Rp3.000.000 per tahun per keluarga.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap dalam beberapa tahap selama satu tahun, melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diberikan kepada penerima manfaat.
Dana tersebut ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga kurang mampu serta mendorong peningkatan kualitas hidup melalui dukungan terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
• Mulai Mei 2025, Klaim JHT Tak Perlu ke Kantor BPJS Lagi, Ini Caranya
Apa Itu DTSEN dan Mengapa Penting?
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan basis data nasional yang memuat informasi lengkap mengenai kondisi sosial ekonomi seluruh masyarakat Indonesia.
Data ini digunakan pemerintah sebagai rujukan utama dalam penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, transparan, dan adil.
Masyarakat yang telah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan lebih mudah diidentifikasi sebagai calon penerima bansos PKH maupun program bantuan sosial lainnya.
Tentang PKH 2025
PKH adalah salah satu program prioritas pemerintah yang telah berjalan sejak 2007. Program ini memberikan bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu, dengan fokus utama pada ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.
Setiap kategori memiliki nominal bantuan tersendiri, dan total akumulasi bantuan dalam satu tahun bisa mencapai hingga Rp3 juta, tergantung jumlah komponen yang dimiliki keluarga penerima.
Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH 2025
Untuk bisa mendapatkan bansos PKH 2025, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
Termasuk dalam keluarga miskin atau rentan yang tercatat di DTSEN Kemensos RI.
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau subsidi gaji.
Terdaftar di kelurahan atau desa sesuai domisili.
Kategori Penerima dan Jumlah Dana Bansos PKH 2025