Ragam Contoh
Mulai Mei 2025, Klaim JHT Tak Perlu ke Kantor BPJS Lagi, Ini Caranya
Aplikasi JMO, yang tersedia di App Store maupun Google Play Store, dirancang sebagai platform digital resmi untuk memberikan kemudahan akses
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak perlu lagi repot datang ke kantor cabang.
Kabar gembira ini datang dari BPJS Ketenagakerjaan, yang resmi memperluas layanan digital mereka melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta kini dapat mengajukan klaim secara online hanya melalui ponsel.
Aplikasi JMO, yang tersedia di App Store maupun Google Play Store, dirancang sebagai platform digital resmi untuk memberikan kemudahan akses terhadap berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui JMO, peserta dapat mengakses informasi seputar program BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, melaporkan keluhan, mengecek saldo, hingga mengajukan klaim JHT tanpa harus antre di kantor fisik. Ini merupakan langkah besar dalam transformasi digital layanan ketenagakerjaan di Indonesia.
• ISI Pidato Pertama Paus Leo XIV Setelah Terpilih, Ada Harapan Damai untuk Dunia
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Program JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau ketika peserta berhenti bekerja.
Dana ini merupakan hasil dari iuran yang dikumpulkan selama masa kerja, dan menjadi salah satu jaminan finansial utama bagi pekerja saat mereka tidak lagi aktif bekerja.
Dengan pembaruan ini, klaim JHT yang sebelumnya hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang, kini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Prosesnya cepat, mudah, dan tanpa tatap muka.
Cukup unggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi, dan klaim Anda bisa langsung diproses.
Penambahan Limit Jadi Rp15 Juta: Bukti Komitmen Pelayanan Digital
Penyesuaian batas saldo maksimal klaim melalui aplikasi JMO dari sebelumnya lebih rendah menjadi hingga Rp15 juta merupakan langkah nyata dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menjawab kebutuhan peserta yang terus berkembang.
Inovasi ini mencerminkan komitmen mereka dalam menghadirkan layanan publik yang efisien, transparan, dan memberdayakan pekerja.
Dengan terus memperbarui teknologi dan memperluas cakupan layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja di Indonesia bisa merasakan manfaat program jaminan sosial ini secara maksimal.
• Donald Trump Sebut Sejarah Baru Amerika Karena Terpilihnya Paus Leo XIV untuk Umat Katolik
Kerja Keras, Bebas Cemas
Cairkan JHT via JMO
Klaim JHT hingga Rp15 Juta
Klaim JHT Tak Perlu ke Kantor BPJS Lagi
Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan
Profil Arya Vasco, Aktor Berdarah Belanda yang Siap Nikahi Cinta Laura |
![]() |
---|
11 Alasan Mengapa Pontianak Layak Dijuluki Kota Khatulistiwa |
![]() |
---|
APA Penyebab Kanker Usus Besar, yang Banyak Diderita Anak Muda? |
![]() |
---|
Fakta Siti Khadijah, Wanita Pertama yang Beriman Pada Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Waspada! Ini Larangan Penggunaan Logo HUT ke-80 RI yang Wajib Dipatuhi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.