Ragam Contoh

Mulai Mei 2025, Klaim JHT Tak Perlu ke Kantor BPJS Lagi, Ini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLAIM JHT- Program JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau ketika peserta berhenti bekerja. 

Lewat slogan Kerja Keras, Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan tujuannya: menciptakan ekosistem perlindungan bagi pekerja agar mereka dapat fokus bekerja tanpa kekhawatiran akan masa depan. Dan dengan kehadiran aplikasi JMO, kenyamanan tersebut kini berada di ujung jari setiap peserta.

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Rafik Ahmad, “Aplikasi JMO memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Dengan fasilitas ini, peserta dapat mengajukan klaim kapan saja dan di mana saja, serta memperoleh pencairan dana yang lebih cepat.”

Aplikasi JMO dirancang untuk memberikan kenyamanan lebih bagi peserta, terutama dalam situasi di mana mobilitas terbatas.

Peserta dapat mengakses layanan ini dengan mudah melalui smartphone dan mengajukan klaim JHT dalam hitungan menit.

Dengan proses yang lebih transparan dan efisien, diharapkan para peserta dapat merasakan manfaat yang lebih maksimal dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

Melalui peningkatan klaim JHT hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan pekerja Indonesia, terutama dalam menghadapi masa pensiun dan kebutuhan finansial lainnya.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan fasilitas ini dan mengunduh aplikasi JMO guna mempermudah proses klaim JHT dan layanan lainnya, “pungkasnya.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkini