Ragam Contoh

Mulai Mei 2025, Klaim JHT Tak Perlu ke Kantor BPJS Lagi, Ini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLAIM JHT- Program JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau ketika peserta berhenti bekerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak perlu lagi repot datang ke kantor cabang.

Kabar gembira ini datang dari BPJS Ketenagakerjaan, yang resmi memperluas layanan digital mereka melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta kini dapat mengajukan klaim secara online hanya melalui ponsel. 

Aplikasi JMO, yang tersedia di App Store maupun Google Play Store, dirancang sebagai platform digital resmi untuk memberikan kemudahan akses terhadap berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui JMO, peserta dapat mengakses informasi seputar program BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, melaporkan keluhan, mengecek saldo, hingga mengajukan klaim JHT tanpa harus antre di kantor fisik. Ini merupakan langkah besar dalam transformasi digital layanan ketenagakerjaan di Indonesia.

ISI Pidato Pertama Paus Leo XIV Setelah Terpilih, Ada Harapan Damai untuk Dunia

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

Program JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau ketika peserta berhenti bekerja. 

Dana ini merupakan hasil dari iuran yang dikumpulkan selama masa kerja, dan menjadi salah satu jaminan finansial utama bagi pekerja saat mereka tidak lagi aktif bekerja.

Dengan pembaruan ini, klaim JHT yang sebelumnya hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang, kini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Prosesnya cepat, mudah, dan tanpa tatap muka. 

Cukup unggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi, dan klaim Anda bisa langsung diproses.

Penambahan Limit Jadi Rp15 Juta: Bukti Komitmen Pelayanan Digital

Penyesuaian batas saldo maksimal klaim melalui aplikasi JMO dari sebelumnya lebih rendah menjadi hingga Rp15 juta merupakan langkah nyata dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menjawab kebutuhan peserta yang terus berkembang. 

Inovasi ini mencerminkan komitmen mereka dalam menghadirkan layanan publik yang efisien, transparan, dan memberdayakan pekerja.

Dengan terus memperbarui teknologi dan memperluas cakupan layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja di Indonesia bisa merasakan manfaat program jaminan sosial ini secara maksimal.

Donald Trump Sebut Sejarah Baru Amerika Karena Terpilihnya Paus Leo XIV untuk Umat Katolik

Kerja Keras, Bebas Cemas

Lewat slogan Kerja Keras, Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan tujuannya: menciptakan ekosistem perlindungan bagi pekerja agar mereka dapat fokus bekerja tanpa kekhawatiran akan masa depan. Dan dengan kehadiran aplikasi JMO, kenyamanan tersebut kini berada di ujung jari setiap peserta.

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Rafik Ahmad, “Aplikasi JMO memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Dengan fasilitas ini, peserta dapat mengajukan klaim kapan saja dan di mana saja, serta memperoleh pencairan dana yang lebih cepat.”

Aplikasi JMO dirancang untuk memberikan kenyamanan lebih bagi peserta, terutama dalam situasi di mana mobilitas terbatas.

Peserta dapat mengakses layanan ini dengan mudah melalui smartphone dan mengajukan klaim JHT dalam hitungan menit.

Dengan proses yang lebih transparan dan efisien, diharapkan para peserta dapat merasakan manfaat yang lebih maksimal dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

Melalui peningkatan klaim JHT hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan pekerja Indonesia, terutama dalam menghadapi masa pensiun dan kebutuhan finansial lainnya.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan fasilitas ini dan mengunduh aplikasi JMO guna mempermudah proses klaim JHT dan layanan lainnya, “pungkasnya.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkini