Berita Viral

Sepak Terjang Worldcoin dan World ID yang Kini Dibekukan Komdigi, Scan Retina Dapat Uang Rp 800 Ribu

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SCAN RETINA MATA - Warga rela scan retina mata demi uang ratusan ribu rupiah. Inilah latarbelakang dan sepak terjang Worldcoin dan World ID yang kini izinnya resmi dibekukan Komdigi, akibat kasus scan retina mata dapat uang Rp 800 Ribu.

Sementara itu, pemerintah Kenya menuntut Worldcoin menghentikan kegiatan pengumpulan datanya di sana.

Di indonesia, Worldcoin dan World ID baru saja dibekukan Komdigi.

Worldcoin dan World ID dibekukan Komdigi

Komdigi membekukan sementara izin atau tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Worldcoin dan WorldID di Indonesia karena adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar.

Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.

Menurut Alexander, layanan Worldcoin di Indonesia tercatat menggunakan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

Sementara itu, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

DEMAM Pindai Retina Mata Dibayar Rp 800 Ribu, Ketahui Bahaya dan Risiko Worldcoin

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," kata Alexander.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini