Berita Viral

Cara Dapat Uang Rp 800 Ribu Lewat Scan Retina Mata dari Worldcoin Lengkap Dampak dan Risikonya

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SCAN MATA - Ilustrasi pindai retina mata. Setelah memindai retina secara sukarela, mereka menerima imbalan uang dalam bentuk digital atau kripto, yang nilainya sekitar Rp 250.000 hingga Rp 800.000.

Worldcoin juga menimbulkan masalah di Spanyol.

Otoritas Perlindungan Data (AEPD) Spanyol mendapati aplikasi tersebut punya rekam jejak yang dinilai mengancam privasi pengguna, khususnya di sejumlah negara Eropa.

Menurut AEPD, aktivitas pemindaian iris mata yang dilakukan oleh aplikasi ini dinilai melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.

Pada 19 Desember 2024, AEPD lantas meminta Worldcoin untuk menghapus seluruh data pemindaian iris yang telah mereka kumpulkan sejak proyek tersebut dimulai.

Pengadilan Tinggi Spanyol turut mengesahkan larangan sementara terhadap aktivitas pemindaian iris yang dilakukan oleh perusahaan tersebut pada Maret 2025.

Menurut laporan Reuters, bahkan pengadilan juga menolak banding yang diajukan oleh pemilik Worldcoin atas keputusan sebelumnya.

Dibekukan di Indonesia

Selain di Spanyol, izin Worldcoin juga dibekukan sementara di Indonesia. Menurut Komdigi, langkah ini diambil untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, dikutip dari KompasTekno, Senin (5/5/2025).

Kemenkomdigi juga akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.

Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE), sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," kata Alexander.

Adapun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

Menurut Alexander, tidak terdaftarnya layanan digital ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran serius karena menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," kata Alexander.

VIRAL Aksi Bocah 9 Tahun Bakar 13 Rumah Gegara Terinspirasi Game Online dan Film

Halaman
1234

Berita Terkini