Ragam Contoh

1,2 Juta Relawan Program Makan Bergizi Gratis Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Premi 16,8 K

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJAMSOSTEK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para relawan yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Nota kesepahaman ini diteken pada Senin, 21 April 2025, di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi seluruh tenaga kerja, termasuk relawan yang menjadi bagian dari program pemerintah.

"MoU ini menjadi langkah nyata untuk memastikan semua tenaga relawan di SPPG mendapatkan perlindungan yang layak. Mereka adalah bagian penting dari keberhasilan program MBG, dan negara berkewajiban menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka," ujar Anggoro.

Dalam kerja sama ini, premi perlindungan untuk setiap pekerja ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan. Biaya ini relatif terjangkau, namun manfaat yang diperoleh cukup signifikan, seperti perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

KPM Bansos PKH dan BPNT Wajib Tahu, Dua Syarat Penting agar Pencairan Tahap 2 Tahun 2025 Lancar

Lebih lanjut, Anggoro menyebutkan bahwa perlindungan ini tidak hanya diberikan kepada relawan langsung di bawah SPPG, tapi juga kepada pekerja yang berada di bawah jaringan pemasok (supplier) yang terlibat dalam rantai pasok program gizi nasional tersebut.

"Kami menargetkan sedikitnya 1,2 juta pekerja di SPPG akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami pun siap menampung lebih banyak pekerja karena cabang BPJS tersebar luas di seluruh Indonesia," jelasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap semua pihak yang berkontribusi dalam program Makan Bergizi Gratis merasa aman dan terlindungi, sehingga dapat bekerja dengan tenang dan optimal dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, para pekerja akan mendapatkan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama mereka bekerja di SPPG. 

Dengan premi Rp 16.800 saja, kata dia, sudah bisa melindungi para pekerja setiap bulannya. Namun, Dadan menegaskan bahwa biaya premi tersebut tidak dipotong dari gaji mereka.

Di setiap SPPG, kata dia, petugas yang terlibat sekitar 40 hingga 50 orang. Namun, hanya tiga di antaranya yang merupakan pegawai BGN, sementara sisanya adalah relawan. 

“Kami meminta seluruh yang terlibat agar dapat dilindungi, karena di dalam program MBG itu kan ada biaya operasional. Biaya operasional itu selain untuk gaji, juga untuk melindungi pekerja,” kata Dadan dalam kesempatan yang sama.

CATAT! Diskon di Transmart Kubu Raya Tak Berlaku untuk Semua Barang

Menurutnya, BGN akan menambah SPPG secara bertahap. Saat ini, sudah ada 1.083 SPPG sehingga, jumlah pekerja pun akan ikut bertambah. “Kalikan 50 saja, sudah 50 ribu lebih yang bekerja. 

Kami segera masukkan di dalam perlindungan sosial, melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga siapapun yang bekerja di satuan pelayanan pemenuhan gizi terlindungi secara sosial,” tutur Dadan.

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan kepada para pekerja di SPPG seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dia membuka peluang adanya peningkatan perlindungan ke depannya.

 “Ini tentu saja perlindungannya sama, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian. Paling tidak dasarnya itu dulu. Bahwa ke depan akan ada peningkatan lain ke JHT (Jaminan Hari Tua), kami akan lihat lagi,” ujar Anggoro.

Dia menyebut, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan diobati sampai sembuh dan bisa bekerja kembali. Sementara jika ada yang sampai meninggal, akan mendapatkan santunan.

 “Kami tidak menginginkan ada sampai dengan kecelakaan meninggal dunia, namun kecelakaan meninggal dunia akan dapat santunan Rp 42 juta dan dua orang anaknya akan mendapatkan biaya sekolah dari TK hingga perguruan tinggi.” (*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini