Ragam Contoh
KPM Bansos PKH dan BPNT Wajib Tahu, Dua Syarat Penting agar Pencairan Tahap 2 Tahun 2025 Lancar
Berdasarkan regulasi terbaru, pencairan tahap kedua bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2025 akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang masih menantikan pencairan tahap kedua untuk tahun 2025, khususnya alokasi bulan April, Mei, dan Juni, ada informasi penting yang perlu diperhatikan.
Pemerintah menegaskan bahwa terdapat dua ketentuan utama yang harus dipatuhi oleh para penerima bansos agar dana bisa cair secara tepat waktu dan tanpa hambatan. Jika syarat ini tidak dipenuhi, bukan tidak mungkin pencairan akan tertunda atau bahkan dibatalkan.
Khusus bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih, pemahaman atas ketentuan ini sangat krusial.
Pasalnya, masih banyak laporan terkait penerima bantuan yang bolak-balik mengecek saldo ATM karena belum mengetahui mekanisme atau status pencairan secara menyeluruh.
Dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan semua data serta dokumen pendukung telah sesuai, pencairan akan berlangsung lebih lancar dan Anda tak perlu repot mengecek saldo secara berkala.
Hingga saat ini, pihak bank penyalur dan pendamping sosial di masing-masing wilayah masih terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima, agar bantuan benar-benar tersalurkan kepada mereka yang berhak.
• Dicap Istri Durhaka, Paula Verhoeven Minta Bantuan Hukum, Ungkap Alasan Ubah Nama Kontak Niko Surya
Sebagai penerima bantuan, pastikan Anda tetap aktif mengikuti informasi resmi dari Kemensos atau dinas sosial setempat, serta menjaga komunikasi dengan pendamping PKH di wilayah masing-masing untuk mengetahui jadwal dan teknis pencairan bansos tahap dua.
Dua Hal Penting yang Harus Dipatuhi KPM PKH dan BPNT 2025:
1. Bantuan Harus Diambil Sendiri oleh Penerima Pemerintah menegaskan bahwa bansos PKH dan BPNT tidak boleh diambil oleh pihak lain.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pemotongan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab. KPM diwajibkan untuk mengambil langsung dana bantuan melalui rekening yang telah disediakan agar hak mereka tidak berkurang.
2. Larangan Penggunaan Dana untuk Barang Terlarang Dana bantuan sosial tidak boleh digunakan untuk membeli minuman keras, rokok, atau narkoba.
Tujuan utama bansos ini adalah untuk mencukupi kebutuhan pokok harian, seperti sayur, buah, dan bahan makanan sehat lainnya.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Berdasarkan regulasi terbaru, pencairan tahap kedua bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2025 akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni, dana bantuan diprediksi mulai dicairkan pada akhir April 2025.
Pastikan untuk selalu memantau informasi dari sumber resmi terkait jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT 2025, agar tidak ketinggalan kabar penting mengenai bantuan yang Anda tunggu-tunggu.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
KPM Bansos PKH dan BPNT
Bansos PKH dan BPNT
Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT
Update Data Penerima Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2
Magang Kemenkeu Periode ke-3 Tahun 2025 Dibuka hingga 31 Juli |
![]() |
---|
Mana yang Benar, HUT ke-80 RI atau HUT RI ke-80? Ini Penjelasan Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Beras Subsidi SPHP Dijual Murah Rp 62.500 per 5 Kg, Ini Syarat dan Cara Belinya |
![]() |
---|
5 Tempat Wisata Religi di Pontianak yang Wajib Dikunjungi, Penuh Sejarah dan Keindahan |
![]() |
---|
Titik Nol Bumi Berada di Garis Khatulistiwa Kota Pontianak, Terjadinya Fenomena Kulminasi Matahari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.