“Ini tentu saja perlindungannya sama, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian. Paling tidak dasarnya itu dulu. Bahwa ke depan akan ada peningkatan lain ke JHT (Jaminan Hari Tua), kami akan lihat lagi,” ujar Anggoro.
Dia menyebut, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan diobati sampai sembuh dan bisa bekerja kembali. Sementara jika ada yang sampai meninggal, akan mendapatkan santunan.
“Kami tidak menginginkan ada sampai dengan kecelakaan meninggal dunia, namun kecelakaan meninggal dunia akan dapat santunan Rp 42 juta dan dua orang anaknya akan mendapatkan biaya sekolah dari TK hingga perguruan tinggi.” (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!