Ragam Contoh

Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025 Diperkuat: Uang Tunai Naik, Proses Klaim Dipermudah Lewat PP JKP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PP JKP- Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Adapun tarif iuran JKK setelah keringanan iuran 50% dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, Tinggi sebesar 0,635%, dan Sangat Tinggi sebesar 0,870%.

Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, peningkatan manfaat JKP menjadi 60?ri upah yang dilaporkan selama 6 bulan akan sangat membantu pekerja yang terdampak PHK.

“Selain itu, relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya diharapkan dapat meringankan beban finansial perusahaan dan membantu keberlangsungan usaha,” lanjut Bunyamin.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja dapat “Kerja Keras, Bebas Cemas”, sejalan dengan visi jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan negara untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Bunyamin.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini