Fakta-fakta di persidangan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS, yang juga merupakan sahabat dekat Baim Wong.
"Berkaitan dengan adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana.
Hal ini membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang durhaka atau nusyuz dalam istilah hukum Islam.
Imbasnya, Paula Verhoeven tak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.
• BABAK Baru Kasus Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, Sosok Orang Ketiga hingga Izin Umrah
Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah yang sudah disepakati oleh majelis hakim dan Baim Wong sebagai pemohon.
Adapun besaran nafkah mut'ah yang diberikan adalah Rp 1 miliar.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!