- Sapi: minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3
- Kambing/Domba: minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2
3. Hewan Dinyatakan Sehat
Hewan kurban harus bebas dari aib, cacat, dan penyakit tertentu. Hewan harus memiliki tubuh besar, berdaging banyak, dan tidak terlalu kurus.
Hewan juga harus dinyatakan sehat oleh dinas kesehatan atau pengelola dari peternak.
• JADWAL Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah 1446 H Amalan Sunnah Jelang Idul Adha 2025
4. Hewan Kurban Milik Sendiri
Hewan kurban harus dimiliki sendiri dan tidak boleh hasil dari warisan atau milik orang lain yang diperoleh dengan cara tidak halal. Hewan juga harus dibeli dengan cara yang halal.
5. Membeli Secara Mandiri atau Patungan
Pembelian hewan kurban bisa dilakukan secara mandiri atau patungan. Seekor unta dapat dibeli secara patungan oleh maksimal 10 orang, seekor sapi oleh maksimal 7 orang, dan seekor kambing hanya untuk 1 orang.
6. Waktu Penyembelihan Benar
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan setelah Shalat Idul Adha 1446 H.
Jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka kurbannya dikatakan tidak sah.
1. Dinyatakan Sah untuk Kurban
Hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan air liur berlebihan, dinyatakan sah untuk kurban.
2. Tidak Sah untuk Kurban