TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini syarat sah ternah dijadikan hewan kurban.
Ibadah Kurban bagi umat Islam dilakukan pada bulan Dzulhijjah.
Memotong kurban disunnahkan dilakukan usai umat Islam menyelesaikan ibadah shalat Idul Adha 1446 H.
Tanggal 1 Dzulhijjah 1446 H akan jatuh bertepatan dengan 28 Mei 2025.
Berkurban dilakukan setelah umat islam melakukan Shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1446 H
Jika dihitung berdasarkan penanggalan yang ada 10 Dzulhijjah akan bertepatan dengan 6 Juni 2025.
Sayangnya, beberapa persyaratan ini terlewati dan berakibat pada tidak dihitungnya amalan Iduladha menurut Islam, jangan sampai mengabaikan syarat sah hewan kurban.
• BACAAN Doa Saat Sembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan 7 Orang Amalan Sunnah Idul Adha 1446 H
Meski hewan yang dipilih tergolong halal dan diperbolehkan, ada beberapa poin penting yang tidak boleh diabaikan.
Hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan demi terpenuhinya syarat sah hewan kurban menurut hukum Islam,
Berikut ini syarat sah hewan kurban yang mesti terpenuhi
1. Termasuk Hewan Ternak
Syarat pertama hewan yang diperbolehkan disembelih untuk Iduladha adalah hewan ternak, yang meliputi kambing, sapi, unta, atau domba. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, QS. Al Hajj: 34 yang menyebutkan bahwa hewan yang disembelih harus berasal dari binatang ternak.
2. Usia Hewan Mencukupi
Menurut Baznas Indonesia, hewan kurban harus memenuhi batasan usia yang telah ditentukan:
- Unta: minimal 5 tahun dan masuk tahun ke-6