Bawa Sabu dalam Taksi, Dua Warga Sambas Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMANKAN TERSANGKA - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berhasil dibekuk, Minggu 13 April 2025.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini