Gumilang mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.
"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis 10 April 2025 dilansir dari TribunJabar.id.
Pihak pelaku, lanjut Ferdy telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan Priguna, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.
"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal prosea ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari TribunJabar, kejadian naas itu terjadi pada Senin 17 Maret 2025 dini hari lalu.
FH alias korban sebelum kejadian tengah menunggu kabar hidup dan mati kerabatnya di salah satu ruangan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS Bandung.
Puncaknya, kesehatan kerabatnya itu memburuk pada Senin dini hari.
• LENGKAP Ulah Dokter Asal Pontianak Perkosa Putri Pasien RSHS Bandung! 3 Jam yang Mengerikan
FH lalu didatangi Priguna Anugrah Pratama yang kebetulan saat itu berjaga di ruang IGD.
Priguna lantas menjelaskan kondisi pasien tengah kritis.
Oleh karena itu, dibutuhkan segera donor darah untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Tak ingin buang waktu, korban bersedia menjadi donor.
Priguna lantas mengajak korban menjalani crossmatch.
Proses ini dilakukan untuk menemukan kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima.
Proses itu, kata Priguna, bakal dilakukan di Ruang 711 di lantai 7 Gedung MCHC.