Berita Viral

NASIB Hidup Dokter PPDS Cabul Asal Pontianak, Terancam 12 Penjara Hingga Izin Dokter Dicabut !

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER PERKOSA PASIEN - Priguna Anugrah Pratama saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu 9 April 2025 sore. Priguna Anugrah diduga memperkosa keluarga pasien RSHS Bandung pada Senin 17 Maret 2025 dini hari dengan membiusnya terlebih dahulu. Priguna Anugrah Pratama kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan izin dokternya dicabut oleh Kemenkes.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nasib Priguna Anugrah Pratama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) asal Pontianak yang diduga memperkosa seorang keluarga pasien berinisial FH (21) di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Senin 17 Maret 2025 berada di ujung tanduk.

Priguna Anugrah Pratama kini telah jebloskan ke rumah tahanan oleh Polda Jabar.

Pria 31 tahun itu hanya tinggal menunggu persidangan dimulai.

Namun nasib Priguna Anugrah Pratama kini tertimpa masalah yang mungkin menghantuinya seumur hidup.

Priguna Anugrah Pratama kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Setelah berurusan dengan hukum, kini status Priguna Anugerah sebagai dokter nyaris tutup.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) membeberkan sanksi tegas yang diberikan kepada dokter terduga pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung.

Dokter PPDS Cabul Asal Pontianak Ternyata Punya Dua Korban Tambahan, Modus yang Digunakan Sama

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan, pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP sebagai peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tegas Aji saat dikonfirmasi, Rabu 9 April 2025 dilansir Tribunnews.com.

Kemudian, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu atau selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad.

Kuasa Hukum Priguna Anugerah Angkat Bicara

Penasehat hukum Priguna Anugerah, yakni Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot memberikan pernyataan terkait kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah keluarga FH di RSHS Bandung.

Tersangka merupakan dokter residen yang tengah menjalani pendidikan spesialis anastesi.

Halaman
123

Berita Terkini