Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan perpajakan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pelaporan pajak agar semakin mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Langkah-langkah seperti digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas server, dan penyediaan edukasi perpajakan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang.
"Jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang serta penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024," bunyi poin b dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak, DJP menimbang untuk menghapus sanksi administratif dalam hal wajib pajak mengalami keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang dan penyampaian SPT pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.
"Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud," tulis DJP.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!