TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang batas akhir pelaporan pajak tahunan, pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih fleksibel.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat melaporkan pajaknya dengan lancar tanpa terburu-buru, terutama di tengah jadwal libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan tenggat waktu pelaporan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi.
Meskipun batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tetap jatuh pada 31 Maret 2025, DJP memberikan kelonggaran hingga 11 April 2025 bagi wajib pajak yang belum sempat memenuhi kewajibannya tepat waktu.
• Lebaran 2025, Paket Internet Diskon hingga 50 Persen! Cek Promo Terbarunya
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang dikeluarkan sebagai bentuk respons terhadap kondisi kalender yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Tahun ini, batas akhir pembayaran dan pelaporan pajak jatuh di tengah periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Karena adanya libur panjang tersebut, jumlah hari kerja efektif menjadi lebih sedikit, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat kelancaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan tambahan waktu sebagai solusi agar masyarakat tidak merasa terbebani dan tetap dapat melaksanakan pelaporan pajaknya secara tepat dan akurat.
Selain itu, DJP juga terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan layanan elektronik dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing yang tersedia di laman resmi DJP.
Dengan layanan ini, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, sehingga lebih mudah dan efisien. Selain e-Filing, DJP juga menyediakan berbagai kanal digital lainnya seperti e-Form dan layanan konsultasi pajak daring guna membantu wajib pajak dalam memahami prosedur pelaporan dengan lebih baik.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan, DJP juga telah menyiapkan layanan bantuan dan sosialisasi melalui berbagai platform, termasuk media sosial, call center, dan kantor pelayanan pajak yang tetap beroperasi selama periode pelaporan.
• BELANJA Online Lewat ShopBack Banyak Bonus, Daftar ShopBack Wajib Masukan Kode Referral atau Rujukan
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa tekanan akibat keterbatasan waktu.
Dengan diberlakukannya perpanjangan ini, diharapkan para wajib pajak dapat memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan untuk melengkapi dokumen dan melakukan pelaporan dengan lebih tertib.
DJP mengingatkan bahwa meskipun ada keringanan sanksi administratif, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda-nunda pelaporan agar terhindar dari kendala teknis yang mungkin terjadi menjelang batas akhir.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan perpajakan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pelaporan pajak agar semakin mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Langkah-langkah seperti digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas server, dan penyediaan edukasi perpajakan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang.
"Jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang serta penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024," bunyi poin b dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak, DJP menimbang untuk menghapus sanksi administratif dalam hal wajib pajak mengalami keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang dan penyampaian SPT pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.
"Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud," tulis DJP.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!