Idul Fitri 2025

Hukum Zakat Fitrah dalam Islam, Tujuan Menyucikan Orang Berpuasa

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan bayi yang baru lahir.

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
MEMBAYAR ZAKAT FITRAH – Grafis tentang zakat fitrah diupload Kamis (27/3/2025). Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan memberikan makanan kepada orang miskin pada hari raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID –  Sebelum hari raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia wajib menunaikan zakat fitrah.

Sebelum membayarnya, sebaiknya kita mengetahui bacaan niat zakat fitrah serta bagaimana cara membayarnya.

Hukum membayar zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, serta orang yang merdeka. Mengenai hal tersebut, Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah, sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin” (HR Bukhari)

TATA Cara Membayar Zakat Fitrah, Ada Niat dan Doa yang Harus Dibaca

Bacaan niat zakat fitrah memiliki perbedaan tergantung pihak yang akan membayarnya serta siapa yang akan dizakatkan.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan bayi yang baru lahir. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan memberikan makanan kepada orang miskin pada hari raya.

Setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri diwajibkan menunaikannya.

Dalam laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), para ulama telah sepakat bahwa zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadits. Menunda pembayaran zakat fitrah hingga lewat waktu yang ditentukan bahkan dianggap berdosa.

Oleh karena itu, kita dapat mengeluarkan zakat fitrah pada waktu yang diutamakan, yaitu setelah salat subuh dan sebelum salat Id di hari-H lebaran.

Membayar setelah waktu tersebut diharamkan, sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqhul Islam karya Imam Syafi'i.

Niat membayar zakat fitrah

Untuk niat zakat fitrah berbeda bila zakatnya untuk diri sendiri maupun untuk anggota keluarga.

Berikut niat zakat fitrah atau doa zakat fitrah sebagaimana dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI):

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved