- Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara menonaktifkan NPWP
Dwi menjelaskan, NPWP bisa dinonaktifkan dengan sejumlah cara, baik online maupun offline.
Wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan NPWP non-aktif dengan menghubungi nomor telepon Kring Pajak 1500200.
Cara lainnya adalah mengajukan permohonan NPWP non-aktif melalui live chat pada laman pajak.go.id.
Jika tidak, wajib pajak dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
• Lapor SPT PPh Terakhir 31 Maret 2025 Lengkap Cara Pelaporan Isi SPT Formulir 1770 SS dan 1770 S
Sementara itu, wajib pajak badan hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Semoga bermanfaat.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!