Berita Viral

Sanksi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Per 1 April 2025, Kini NPWP Otomatis Langsung Dinonaktifkan?

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPOR SPT - Tangkap layar laman login pelaporan SPT tahunan. Sanksi bagi wajib pajak yang tak lapor SPT per 1 April 2025 lengkap dampak terhadap keaktifan NPWN bisa simak disini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sanksi bagi wajib pajak yang tak lapor SPT per 1 April 2025 lengkap dampak terhadap keaktifan NPWN bisa simak dalam artikel ini.

Seperti diketahui, batas terakhir lapor SPT 2024 ditetap pada 31 Maret 2025.

Sehingga akan ada sanks bagi wajib pajak yang melaporkan SPT per 31 Maret 2025.

Setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dalam status aktif atau efektif wajib melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak.

• LOGIN DJP Online Lapor SPT Pajak Tahunan Formulir 1770S dan 1770SS Lengkap Syarat dan Cara Mudah

NPWP digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Sementara SPT adalah pelaporan pajak tahunan berdasarkan penghasilan yang diperoleh.

Hal tersebut dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dan bertujuan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar.

Batas waktu pelaporan SPT untuk orang pribadi adalah Senin (31/3/2025).

Sedangkan pelaporan SPT badan usaha dibatasi hingga Rabu (30/4/2025).

Lalu, apakah NPWP secara otomatis non-aktif atau non-efektif jika tidak lapor SPT?

Simak jawaban Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini.

Apakah NPWP otomatis non-aktif jika tidak lapor SPT?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang sudah menonaktifkan NPWP tidak memiliki kewajiban untuk melapor SPT.

Namun, tidak berarti status NPWP berubah menjadi non-aktif jika wajib pajak tidak melapor SPT.

Halaman
123

Berita Terkini