Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Merujuk Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Selain itu, wajib pajak juga harus menandatangani dan menyampaikannya ke kantor DJP setempat.
Di sisi lain, perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment system, yakni sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Dalam SAS, wajib pajak dianggap sebagai entitas yang mandiri, cakap, cerdas, cermat, dan memiliki literasi pajak yang tinggi.
"Sistem self assessment tersebut memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri," kata dia, Selasa (18/3/2025).
• LOGIN DJP Online Lapor SPT Pajak Tahunan Formulir 1770S dan 1770SS Lengkap Syarat dan Cara Mudah
Itulah informasi sanksi dan denda bagi wajib pajak yang tidak melapor SPT.
Semoga bermanfaat.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!