Berita Viral

Sudah Bayar Fidyah Apakah Masih Harus Tetap Berpuasa?

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAYAR FIDYAH - Ilustrasi membayar fidyah menggunakan beras. Sudah membayar fidyah dengan beras atau uang, apakah masih harus tetap berpuasa sebagai gantinya? Temukan jawaban lengkapnya disini.

Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa

Dalam agama Islam, ada sejumlah kelompok tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan jika puasa tersebut akan menyebabkan kesulitan atau masyaqqah.

Dengan demikian, Islam memberikan kelonggaran atau dispensasi kepada mereka yang menghadapi kesulitan dalam menjalankan ibadah tersebut.

Kelompok yang diizinkan untuk tidak berpuasa, sejatinya tidak hanya terbatas pada ibu hamil atau menyusui.

Beberapa kelompok lain juga diizinkan untuk tidak menjalankan kewajiban berpuasa selama bulan Ramadan dengan menggantinya di lain waktu.

Tetapi jika tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di lain hari, mereka dapat membayar fidyah sebanyak satu mud (sekitar 6 ons beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Beberapa kelompok yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan dan dapat menggantinya dengan membayar fidyah adalah mereka yang secara signifikan kesulitan menjalankan puasa.

Dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 184 disebut "yuthiquunahu" (mereka yang amat berat menunaikan puasa).

Yang termasuk dalam kategori tersebut ialah orang tua yang sudah tidak sanggup lagi berpuasa, orang yang menderita penyakit kronis, ibu hamil, ibu menyusui, dan pekerja berat yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya karena merupakan sumber utama nafkah keluarga. 

Tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah ibu hamil atau menyusui yang membayar fidyah masih harus mengganti puasanya.

Ada yang berpendapat bahwa kelompok tersebut hanya wajib membayar fidyah karena khawatir akan keselamatan bayi yang dikandung atau disusui.

Jadi, bukan semata mata khawatir akan dirinya, tetapi juga akan keselamatan orang lain.

Di samping itu, ada juga situasi di mana seseorang belum menyelesaikan kewajiban mengganti puasa Ramadan yang tertunda ketika Ramadan berikutnya telah tiba.

Dalam kasus ini, setelah Ramadan saat itu berakhir, orang tersebut harus membayar fidyah dan mengganti puasa Ramadan yang belum dilunasi dari tahun sebelumnya.

Selain itu, terdapat juga pandangan dari beberapa ulama yang menyatakan bahwa jika seseorang telah membayar fidyah, maka tidak perlu lagi melengkapi dengan mengganti puasa yang tertunda.

Halaman
1234

Berita Terkini