Ramadhan 2025

5 Golongan Orang Wajib Bayar Puasa dan Fidya Karena Meninggal Puasa Ramadhan

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUKA PUASA : Foto ilustrasi hasil kecerdasan (AI), Kamis (13/3/2025), setiap orang yang meninggalkan puasa wajib membayar atau menggantinya serta bisa juga harus membayar fidya. Ada beberapa golongan orang yang harus membayar fidya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Orang yang tidak berpuasa maka wajib ganti dan bayar fidya puasa bagi golongan yang meninggal puasa.

Puasa diwajibkan bagi semua umat Muslim yang sudah baligh dan tidak punya halangan tertentu.

Jika berhalangan seperti haid, melahirkan maka wajib mengganti puasa serta membayar fidya.

Fidyah secara bahasa adalah tebusan.

Berdasarkan istilahnya, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Satu diantara kewajiban yang mengharuskan bayar fidyah adalah karena meninggalkan ibadah puasa Ramadhan. 

Fidya dikenakan kepada mereka yang tidak bisa menyelesaikan Qadha puasa atau menjalankan ibadah puasa karena suatu hal.

Ada beberapa masuk ketegori orang yang wajib membayar fidya yang perlu diketahui.

Baca juga: Golongan Orang Meninggalkan Puasa Wajib Mengqada dan Yang Tidak Wajib Mengganti Puasa

Membayar fidya juga memiliki keteuan dari takaran yang harus dikeluarkan.

Fidya umumnya bisa dibayar menggunakan beras atau bahan makanan pokok yang setara beras.

Maka dari perhatikan seluruh ketentuan bayar fidya puasa.

Bisa pula diganti menggunakan uang yang seharga dengan nilai beras tersebut.

Golongan Orang Harus Bayar Fidyah Puasa

1. Mereka yang tidak dapat mengganti atau mengqadha puasa sehingga masuk ramadhan tahun berikutnya atau tahun kedua.

- Fidyahnya : 1½ liter beras untuk setiap hari yang di tinggalkan di samping mengqadha puasa) bagi setahun tertinggal.

Halaman
12

Berita Terkini