TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain PNS, karyawan swasta juga akan dipastikan menerima THR yang cair pada bulan Maret 2025.
Bagi karyawan swasta, pencairan THR dilakukan maksimal tujuh hari sebelum lebaran atau sekitar 24-25 Maret 2025.
Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja swasta tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh karyawannya.
Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• NAIK 12 Persen, Besaran THR Pensiunan PNS TNI dan Polri Tahun 2025 Lengkap Jadwal Pencairan
Berdasarkan peraturan tersebut, kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR sebagai berikut:
- Karyawan swasta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas yang bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus
- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus
- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara, karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Perhitungan THR secara proposional bagi karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan sebagai berikut:
Masa kerja x 1 bulan upah : 12
Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan swasta akan menerima sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.