TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan kelompok pekerja yang tidak perlu lapor SPT tahun 2025 hingga bisa menonaktifkan NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
Setiap orang atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun, ada kondisi tertentu yang mendorong wajib pajak mengubah status NPWP menjadi non-aktif atau non-efektif.
Terkait hal itu, siapa saja wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP?
• CEK Batas Waktu Lapor SPT Tahunan untuk Pajak 2024 Lengkap Cara Mengisinya
Kelompok wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, NPWP bisa dinonaktifkan jika wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Jika NPWP sudah berubah menjadi non-aktif artinya wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
“Bukan sebaliknya karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinon-efektifkan,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Ia menjelaskan, kelompok wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP diatur pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Ketentuan tersebut mengatur soal petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak.
Simak daftar kelompok wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP berikut ini:
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan