TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang remaja pria di Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diamankan polisi diduga menyetubuhi gadis remaja di bawah umur, Senin 10 Februari 2025.
Peristiwa itu terjadi pada 8 dan 9 Februari 2025, di salah satu hotel di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengungkapkan kasus ini bermula ketika korban pamit keluar rumah.
AKP Rahmad Kartono bilang, korban meminta izin kepada orangtuanya untuk menginap di rumah kakeknya di Kecamatan Pemangkat, Sabtu 8 Februari 2025 malam.
"Besoknya, ibu korban menelepon iparnya untuk menanyakan apakah anaknya ada di rumah kakeknya. Ternyata anaknya tidak ada di rumah kakeknya," ungkap Rahmad kepada wartawan, Senin 10 Februari 2025.
Mengetahui hal itu, jelas Rahmad, ibu korban langsung memberitahukan sang suaminya jika anaknya tidak berada di rumah kakeknya. Ibu korban lantas meminta suaminya mencari sang anak.
"Setelahnya, ayah korban tiba di rumah dengan membawa korban bersama laki-laki yang tidak mereka kenali. Korban ditemukan bersama laki-laki di hotel," kata Rahmad.
"Kemudian dijawab, jika mereka telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali. Mendengar jawaban itu, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sambas," tegas Rahmad.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!