TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah kelompok ASN resmi tidak menerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 mulai dari PNS, TNI hingga Polri cek disini.
Adapun pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan setiap tahun kepada ASN yang berhak.
Karena ada beberapa golongan ASN yang tidak berhak menerima berdasarkan aturan terbaru pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 ini.
Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.
• RESMI CAIR! Cek Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda Tahun 2025
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo, Senin 17 Februari 2025.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR PNS 2025 tetap akan cair.
Pernyataan itu menyusul isu yang ramai beredar di media sosial bahwa THR PNS tahun ini tidak cair.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani pada Kamis 6 Februari 2025.
Namun, perlu diketahui, bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025.
Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.
Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?
Kelompok yang tidak berhak menerima THR PNS
Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.