TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar Gubernur terpilih di Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025.
Sebanyak 40 kepala daerah terpilih di Indonesia tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.
Hal itu karena gugatan sengketa Pilkada 2024 mereka berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 40 kepala daerah terpilih itu, 3 di antaranya merupakan Gubernur terpilih.
Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Sebagai informasi, pelantikan 20 Februari 2025 itu merupakan tanggal pilihan Presiden RI Prabowo Subianto usai pemerintah batal melaksanakannya pada 6 Februari.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dilansir dari Kompas.com, Senin 3 Februari 2025.
• DAFTAR Kepala Daerah Terpilih di Kalimantan Selatan yang Tidak Bisa Dilantik Prabowo 20 Februari
Kepala daerah terpilih yang dapat mengikuti pelantikan 20 Februari adalah mereka yang tanpa sengketa Pilkada sekaligus yang gugatan sengketa Pilkada-nya ditolak oleh MK.
Berikut daftar 3 Gubernur terpilih di Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025:
Daftar 3 Gubernur Terpilih di Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Pada 20 Februari 2025
1. Provinsi Papua Pegunungan = John Tabo dan Ones Pahabol
2. Provinsi Papua = Meki Nawipa dan Deinas Geley
3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung = Hidayat Arsani dan Hellyana
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Pada 20 Februari 2025
Berikut daftar kepala daerah terpilih se-Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025: