Berita Viral

Resmi THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Batal Dihapus, Kapan Cair?

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SRI MULYANI - Kolase foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dan uang pecahan Rp 100 ribu. Pemerintah memastikan telah mengalokasikan anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dan untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi para ASN di tanah air soal THR dan Gaji ke-13 batal dihapus lengkap dengan jadwal pencairan.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ia memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dan untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tandas Sri Mulyani kepada awak media, Kamis 6 Februari 2025.

Meski alokasinya telah disiapkan, Menkeu enggan memperinci besarannya.

RESMI Besaran Gaji Ke-13 dan THR 2025 yang Diterima ASN, Cair H-10 Idul Fitri dan Bulan Juni-Juli

Yang jelas, dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp 521,40 triliun.

Angka ini naik sekitar 13 persen dibanding outlook APBN 2024 yang sebesar Rp 460,86 triliun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta berbagai pihak menunggu informasi secara resmi nanti. "Nanti ya," tandasnya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka. 

Dimana gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.

Hasan menyebut, Menkeu Sri Mulyani juga sudah menyampaikan keputusan tersebut.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Hasan mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai.

"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," imbuh dia.

Halaman
12

Berita Terkini