TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muncul kabar kalau Gaji Ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan ditiadakan oleh pemerintah.
Isu tersebut beredar lewat unggahan akun TikTok @gadiscantique12 beberapa waktu lalu.
Akun TikTok @gadiscantique12 dalam unggahannya menyebut kalau Gaji Ke 13 dan THR 2025 akan dihapus.
Bahkan akun tersebut menyebarkan tangkapan layar berisi pesan berantai di WhatsApp yang menyebut kalau informasi itu berasal dari Sekretariat Kabinet.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih, infonya nanti malam mau dibahas," tulis pesan seperti yang dilihat TribunPontianak.co.id, Kamis 6 Februari 2025.
Lantas apakah benar Gaji Ke 13 dan THR 2025 dihapus? cek kepastiannya disini.
Belum ada informasi resmi terkait hal tersebut.
• RESMI Besaran Gaji Ke 13 dan THR 2025 yang Diterima ASN, Cair H-10 Idul Fitri dan Bulan Juni-Juli
Jadwal pencairan Gaji Ke 13 dan THR 2025 telah sepenuhnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tercantum kalau Gaji Ke 13 dan THR 2025 tetap akan cair.
Gaji Ke 13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025.
Sedangkan, THR 2025 dicairkan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Besaran Gaji Ke 13 dan THR 2025
Gaji Ke 13 dan THR tahun ini diprediksi cair dalam besaran gaji pokok sepenuhnya.
A. Besaran
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000.