PT Pertamina Gas 4 Kalbar Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi Seperti Biasa

Penulis: Widad Ardina
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALURAN LPG 3 KG - Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina (Persero) Gas 4 Kalbar, Imam Rizki Arianto, mengonfirmasi pengecer kini telah diperbolehkan kembali menjual gas LPG 3 kg seperti sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah komunikasi antara DPR dan Presiden untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg seperti biasa. 

Keputusan ini diambil setelah komunikasi antara DPR dan Presiden untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

Sebelumnya, penjualan LPG 3 kg melalui pengecer sempat dilarang berdasarkan himbauan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas), yang mengharuskan distribusi LPG dilakukan langsung dari Pertamina ke pangkalan tanpa melalui pengecer.

Namun, setelah adanya kebijakan baru dari pemerintah, Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina (Persero) Gas 4 Kalbar, Imam Rizki Arianto, mengonfirmasi pengecer kini telah diperbolehkan kembali menjual gas LPG 3 kg seperti sebelumnya.

"Sekarang sudah diperkenankan kembali seperti sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi tribunpontianak.co,id, Selasa 4 Februari 2025. 

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, dengan tegas akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan bagi ASN, TNI dan Polri menggunakan Gas LPG 3 Kg dan beralih ke gas non subsidi 5 Kg atau 12 Kg.

"Khusus mengenai ASN, termasuk juga TNI Polri, saya akan segera terbitkan surat edaran larangan menggunakan gas LPG tiga kg, dan beralih ke gas LPG lima kg atau dua belas lg non subsidi,” kata Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro.

Baca juga: Polres Singkawang gelar Patroli untuk Jaga Kondusifitas Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2025

Sehingga, ia berharap dengan adanya Surat Edaran tersebut akan jadi acuan, yang akan meningkatkan kepatuhan ASN, TNI dan Polri dalam mendukung distribusi gas LPG 3 Kg yang tepat sasaran.

"Semoga adanya SE tersebut akan memperkuat lagi kepatuhan ASN, TNI/Polri,” tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini