Polda Kalbar Pastikan Tak Ada Penyimpangan Pengelolaan Tambang oleh PT EJM dan PT ANTAM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI PERS - Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan (tengah) saat memimpin konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Kamis, 14 Agustus 2025. Ia mengatakan bahwa telah melakukan penyelidikan lapangan ke Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Senin, 11 Agustus 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menggelar konferensi pers pterkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT EJM dan PT ANTAM, di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Konferensi pers tersebut dihadiri langsung perwakilan PT ANTAM, PT EJM, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) serta warga.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, mengatakan bahwa telah melakukan penyelidikan lapangan ke Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Senin, 11 Agustus 2025.

"Pada Senin, 11 Agustus kami turun di Meliau, Sanggau, berdasarkan laporan informasi masyarakat tentang pengaduan dari PT Antam untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh tim gabungan," ucap Kompol Yoan. 

Baca juga: Warga Dusun Ensunak Bantah Terkait Kabar Pencurian Bauksit di Sanggau

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan di lapangan ditemukan sejumlah fakta di lapangan berupa:

1. PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dengan komoditas Latrit lengkap dan aktif Nomor : 500.10.29.16/285/DPPESDM-E, tanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar dan aktivitas penambangan yang dilakukan di Lokasi Perusahaan telah sesuai izin, yaitu penambangan mineral berupa latrit (batuan tanah merah). 

2. Tim menemukan bahwa terdapat workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP PT ANTAM, tidak ditemukan kegiatan penambangan mineral di workshop tersebut.

3. PT ANTAM memiliki IUP lengkap, namun belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat, sehingga hingga saat ini belum memulai aktivitas penambangan dan masyarakat setempat pemilik tanah menggarap lahan mereka untuk pertanian. 

4. Berdasarkan survei lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan PT EJM yang melanggar wilayah izin atau memasuki wilayah PT ANTAM. 

Sementara itu, Kompol Yoan menyimpulkan bahwa tidak adanya penyimpanan pengelolaan tambang oleh PT EJM maupun PT ANTAM, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Ia juga mengungkapkan pihaknya selalu terbuka menerima informasi dari rekan-rekan media maupun masyarakat terkait temuan di lapangan.

"Apabila ada informasi atau temuan lain, silakan koordinasi dengan saya. Intinya, kami 24 jam terbuka untuk rekan-rekan media dan masyarakat apabila ada barang bukti atau keterangan dari pihak lain," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini