- Memasukan NPSN, tanggal lahir, dan NIK siswa atau pelajar
- Lakukan pencarian data
- Memasukan NIK orang tua atau wali
- Validasi data dan ajukan perbaikan.
4. Dana PIP dikembalikan kepada negara
Hal ini terjadi karena pencairan terlalu lama mengakibatkan pengembalian otomatis kepada negara.
5. Siswa atau pelajar tidak terdaftar dalam penerima PIP
6. Tidak memenuhi persyaratan berkas atau dokumen penerima PIP
Untuk itu para siswa atau pelajar harus menyertakan semua dokumen yang diperlukan untuk dapat menerima PIP.
• Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PIP Tahun 2025, Segini Besaran Bantuan PIP TA 2025
7. Bukan dari keluarga miskin atau rentan miskin
Karena salah satu kriteria khusus untuk menerima PIP yaitu siswa atau pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
8. Tidak mengambil atau menarik dana bantuan PIP sesuai batas waktu yang telah ditentukan
Untuk itu diharapkan para siswa atau pelajar harus mengambil dana PIP sesuai dengan waktu yang telah ditentukan jangan sampai terlambat.
Cara mengajukan data ulang penerima PIP
Dilansir dari laman resmi kemdikbud para siswa sekolah juga perlu mengetahui bahwa pip tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus diusulkan oleh sekolah.