1. Meminta kepada pihak berwenang agar yang terlibat terkait atas kelalaiannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya dan dipindah dari Kabupaten Mempawah.
2. Pihak sekolah mendatangkan pihak Bimbingan Belajar (Bimbel) GO ke Mempawah jangan siswa yang ke Pontianak untuk Bimbel Go.
3. Mengusulkan kepada pihak berwenang di Provinsi untuk memberikan sanksi mutasi/memberhentikan Oknum Guru yang terlibat. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via SaluranĀ WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!