TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan durasi jam pembelajaran selama bulan Ramadan bakal ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemda dipersilakan untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Mempawah, El Zuratnam, menyampaikan, pihaknya telah mendapat Surat Edaran tersebut.
• RESMI Terbit! Isi Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2025 Lengkap SKB dan Mekanisme Pembelajaran
"Kalau Surat Edaran terkait libur sekolah di masa bulan suci Ramadan sudah sampai kepada kami di Disdikporapar. Nanti akan kami rapat di internal terlebih dahulu," ujar El Zuratnam, Rabu 22 Januari 2025.
Meski demikian, El Zuratnam belum bisa memastikan jadwal libur sekolah di masa bulan puasa Ramadan di sekolah-sekolah Kabupaten Mempawah.
"Pokonya dalam waktu dekat ini akan kita atur teknis dan jadwalnya. Kami rapat internal terlebih dahulu, setelah itu baru nantinya kita sampaikan ke Pj Bupati untuk diketahui jadwalnya. Nanti kalau sudah selesai kita rancang akan kita informasikan," tutup El Zuratnam singkat. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!