TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Sanjingan berhasil mengamankan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang berinisial AS di jalur tidak resmi sektor kanan PLBN Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, pada Rabu 15 Januari 2025 Kemarin.
Dan SSK I Lettu Kav Zulham Fatah menyampaikan, personel yang melaksanakan giat patroli rutin jalur tidak resmi di sektor kanan PLBN Aruk mendapati AS melintas memasuki wilayah Indonesia.
“Personel Pos Sajingan melaksanakan patroli dan mendapati AL sedang berupaya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di sektor kanan PLBN Aruk,” kata Dan SSK I Lettu Kav Zulham Fatah pada Selasa 21 Januari 2025
Dan ia juga mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Personel Pos Sajingan, diketahui bahwa AL berasal dari Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Selain itu, didapatkan informasi bahwa AL sudah bekerja di Malaysia sebagai tukang dan berupaya kembali ke kampung halamannya di Jawa Timur.
Baca juga: Polres Sambas Target 211 Hektar Lahan Ditanami Jagung
“AL sudah bekerja sebagai tukang di Malaysia dan berupaya masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi karena tidak memiliki dokumen bekerja maupun pasport,” ujarnya.
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., menyampaikan, untuk tindak lanjut AL saat ini sudah diserahkan kepada pihak imigrasi di PLBN Aruk. Ia menegaskan, akan memperketat pengawasan di jalur rawan di wilayah perbatasan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!