TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program pengadaan bantuan sosial (Bansos) resmi dilanjutkan kembali pada 2025.
Program Bansos ini ditujukan untuk masyarakat atau keluarga yang kurang mampu demi mengurangi biaya kebutuhan hidup primer.
Namun, berbeda dari Bansos 2024, pemerintah memangkas kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahun 2025 ini.
Ada lima KPM yang dicoret dari daftar penerima Bansos di 2025.
Keputusan pemangkasan KPM ini merupakan hasil evaluasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebagai informasi, Bansos mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Sembako, Bantuan Beras 10 Kg, Santunan Anak Yatim-Piatu, Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), KIP Kuliah dan BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Terdekat Bansos PKH tahap pertama akan cair mulai Januari hingga Maret.
• Resmi Pemilik NIK dan KK Desil 3 ke Atas Tidak Lagi Terima Bansos, Pemerintah Terapkan Sistem Baru
Lantas apa saja lima KPM yang dicoret sebagai penerima Bansos di 2025?
Daftar KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2025
1. KPM yang Tidak Lagi Memiliki Komponen PKH
Kondisi anak yang telah lulus sekolah tidak lagi dapat menerima Bansos.
2. KPM yang Mengundurkan Diri atau Telah Graduasi Sejahtera
KPM yang telah dianggap mampu secara finansial.
3. KPM dengan Data Anomali atau Tidak Valid
KPM yang memiliki data seperti rekening dan data diri yang tidak valid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).