Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa status kepesertaan BPJS akan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya apabila peserta tidak membayar iuran BPJS.
Pemberhentian status peserta berlaku bagi pemilik BPJS mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Denda BPJS berlaku untuk peserta yang dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan yang bersangkutan melakukan rawat inap.
Jika peserta tidak melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan, maka tidak dikenakan denda.
• Resmi Dipermudah! NIK KTP Kini Bisa untuk Berobat Gratis di Seluruh Layanan BPJS Kesehatan
Muttaqien menjelaskan, ketentuan denda ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
2. Besar denda paling tinggi Rp 20 juta rupiah.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Peserta JKN dapat mengecek denda BPJS Kesehatan lewat website resminya, berikut caranya:
1. Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs
2. Klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”
3. Masukkan data diri seperti 13 digit nomor peserta BPJS hingga informasi diri
4. Klik kode captcha yang tersedia
5. klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!