BPJS Kesehatan

Update Kelompok Peserta JKN yang Dikenakan Denda Jika Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai 1 Juli 2025 akan diberlakukan ketentuan denda yang baru bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Sejumlah kelompok Peserta JKN akan dinonaktifkan status kepesertaannya jika menunggak membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut update kelompok yang dikenakan denda jika menunggak BPJS Kesehatan.

Sejumlah kelompok Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dinonaktifkan status kepesertaannya jika menunggak membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Jika kepesertaannya dinonaktifkan, peserta JKN tidak dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di rumah sakit.

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak atau terlambat akan dikenakan denda.

Lantas kelompok peserta JKN apa saja yang dikenakan denda jika menunggak atau terlambat?

Kelompok Peserta JKN yang Dikenakan Denda Jika Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, tidak semua peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang kena denda meskipun menunggak iuran.

Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Kelompok Warga Kini Resmi Dilarang Berobat Gratis

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menyebut yang akan dikenakan denda adalah peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menunggak pembayaran iuran JKN dan melakukan akses layanan rawat inap di rumah sakit selama 45 hari sejak menjadi peserta aktif dengan melunasi sisa iuran yang tertunggak.

Diketahui, peserta non-PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri, termasuk masyarakat yang mampu secara finansial, yang terdiri dari:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti TNI/Polri, karyawan negeri, dan pekerja swasta.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, seperti pekerja pekerja lepas (freelancer), pedagang, wiraswasta, dan lainnya.

"Adapun denda tidak berlaku bagi peserta PBI dan PBPU Pemda, serta tidak berlaku jika peserta tersebut hanya akses pelayanan di FKTP dan rawat jalan di rumah sakit," ujar Muttaqien, Rabu 15 Januari 2025.

Besaran Denda Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai 1 Juli 2025.

Akan tetapi jika peserta tidak memerlukan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif, maka denda tidak dikenakan.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa status kepesertaan BPJS akan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya apabila peserta tidak membayar iuran BPJS.

Pemberhentian status peserta berlaku bagi pemilik BPJS mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Denda BPJS berlaku untuk peserta yang dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan yang bersangkutan melakukan rawat inap.

Jika peserta tidak melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan, maka tidak dikenakan denda.

Resmi Dipermudah! NIK KTP Kini Bisa untuk Berobat Gratis di Seluruh Layanan BPJS Kesehatan

Muttaqien menjelaskan, ketentuan denda ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan

2. Besar denda paling tinggi Rp 20 juta rupiah.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Peserta JKN dapat mengecek denda BPJS Kesehatan lewat website resminya, berikut caranya:

1. Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs

2. Klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”

3. Masukkan data diri seperti 13 digit nomor peserta BPJS hingga informasi diri

4. Klik kode captcha yang tersedia

5. klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini