Peserta membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.
Iuran ini bakal tetap berlaku hingga Juli 2025.
• Resmi Dipermudah! NIK KTP Kini Bisa untuk Berobat Gratis di Seluruh Layanan BPJS Kesehatan
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Peserta JKN dapat mengecek denda BPJS Kesehatan lewat website resminya, berikut caranya:
1. Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs
2. Klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”
3. Masukkan data diri seperti 13 digit nomor peserta BPJS hingga informasi diri
4. Klik kode captcha yang tersedia
5. klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!