TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan terjadi perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 2025.
Perubahan tarif iuran ini berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
Kebijakan Perpres 59 Tahun 2024 itu berjalan seiring dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.
Iuran baru ini mencakup peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kapan aturan iuran ini berlaku?
Dilansir dari Kompas.com, aturan ini belum berlaku pada Januari 2025.
Namun perubahan iuran baru berlaku mulai Juli 2025.
• Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Kelompok Warga Kini Resmi Dilarang Berobat Gratis
Berapa besarannya nanti?