TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan terjadi perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 2025.
Perubahan tarif iuran ini berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
Kebijakan Perpres 59 Tahun 2024 itu berjalan seiring dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.
Iuran baru ini mencakup peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kapan aturan iuran ini berlaku?
Dilansir dari Kompas.com, aturan ini belum berlaku pada Januari 2025.
Namun perubahan iuran baru berlaku mulai Juli 2025.
• Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Kelompok Warga Kini Resmi Dilarang Berobat Gratis
Berapa besarannya nanti?
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Berubah Berlaku Mulai Juli 2025
Perubahan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada pada peraturan sebelumnya dengan besaran:
1. Kelas 1
dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
2. Kelas 2
ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, yang memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
3. Kelas 3
Peserta membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.
Iuran ini bakal tetap berlaku hingga Juli 2025.
• Resmi Dipermudah! NIK KTP Kini Bisa untuk Berobat Gratis di Seluruh Layanan BPJS Kesehatan
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Peserta JKN dapat mengecek denda BPJS Kesehatan lewat website resminya, berikut caranya:
1. Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs
2. Klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”
3. Masukkan data diri seperti 13 digit nomor peserta BPJS hingga informasi diri
4. Klik kode captcha yang tersedia
5. klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Sumber: Tribun Pontianak