BPJS Kesehatan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Berubah Berlaku Mulai Juli 2025, Apakah Naik atau Turun?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai 1 Juli 2025 akan diberlakukan ketentuan denda yang baru bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Sejumlah kelompok Peserta JKN akan dinonaktifkan status kepesertaannya jika menunggak membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan terjadi perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 2025.

Perubahan tarif iuran ini berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Kebijakan Perpres 59 Tahun 2024 itu berjalan seiring dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.

Iuran baru ini mencakup peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kapan aturan iuran ini berlaku?

Dilansir dari Kompas.com, aturan ini belum berlaku pada Januari 2025.

Namun perubahan iuran baru berlaku mulai Juli 2025.

Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Kelompok Warga Kini Resmi Dilarang Berobat Gratis

Berapa besarannya nanti?

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Berubah Berlaku Mulai Juli 2025

Perubahan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada pada peraturan sebelumnya dengan besaran:

1. Kelas 1

dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.

2. Kelas 2 

ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, yang memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.

3. Kelas 3

Peserta membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.

Iuran ini bakal tetap berlaku hingga Juli 2025.

Resmi Dipermudah! NIK KTP Kini Bisa untuk Berobat Gratis di Seluruh Layanan BPJS Kesehatan

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Peserta JKN dapat mengecek denda BPJS Kesehatan lewat website resminya, berikut caranya:

1. Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs

2. Klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”

3. Masukkan data diri seperti 13 digit nomor peserta BPJS hingga informasi diri

4. Klik kode captcha yang tersedia

5. klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini