Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu Tentukan Stok Obat Sesuai Anggaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, saat melaksanakan pertemuan konfirmasi data ketersediaan obat per 31 Desember 2024, belum lama ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB)  Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah melaksanakan pembahasan terkait stok opname inventaris obat di puskesmas dan rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu, Sudarso, memastikan bahwa untuk stok obat di tahun 2025 sudah dibahas, karena memang kebutuhan obat pertahun sesuai anggaran yang tersedia.

"Dipastikan memperhitungkan waktu kekosongan obat, buffer stok serta menghindari kelebihan stok. Maka pada saat pelaporan RKO dan ketersediaan obat dimaksudkan sangat penting," ujarnya, Minggu 12 Januari 2025.

Tegas Sudarso, ini semua untuk mendukung kegiatan dalam menjamin ketersediaan, pemerataan, mutu, keterjangkauan obat essensial generik. 

"Lebih penting lagi adalah perbekalan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.

Dinas Pertanian Kapuas Hulu Bakar Barang Milik Daerah Tak Layak Dipakai

Kepala Bidang PSDK Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu, Katharina Ellyani Rinyasari menyampaikan, perencanaan kebutuhan obat per-tahun dilakukan secara berjenjang, mulai dari puskesmas dan selanjutnya instalasi farmasi kabupaten.

"Dengan berjenjang akan mengkompilasi dan analisa terhadap kebutuhan menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan obat, buffer stok serta menghindari kelebihan stok," ujarnya.

Maka dari itu dijelaskannya, pelaporan RKO dan ketersediaan obat dimaksudkan sangat penting, untuk mendukung kegiatan dalam menjamin ketersediaan, pemerataan, mutu, keterjangkauan obat essensial generik dan perbekalan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit 

"Obat dan bahan medis habis pakai merupakan komponen yang tidak tergantikan dalam pelayanan kesehatan. Terus akses terhadap obat terutama obat essensial merupakan salah satu hak asasi manusia. Dengan demikian penyediaan obat essensial merupakan kewajiban bagi pemerintah baik pusat maupun daerah memenuhinya,” ucapnya.

Dijelaskan juga, keterjangkauan dan penggunaan obat yang rasional merupakan bagian dari tujuan yang hendak dicapai, pemilihan obat yang tepat dengan mengutamakan penyediaan obat esensial dapat meningkatkan akses serta kerasionalan penggunaan obat. 

"Semua obat yang beredar harus terjamin keamanan, khasiat dan mutunya agar memberikan manfaat bagi kesehatan,” ucapnya.

Lebih penting yaitu tegas Katharina, pengelolaan sediaan farmasi, bahan medis habis pakai dan vaksin merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian, yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian dan evaluasi.

"Untuk mendukung hal tersebut, peran apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sangat dibutuhkan di fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kefarmasian," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini