3. Siswa dari Keluarga Kurang Mampu Tanpa KIP
Bagi siswa yang belum memiliki KIP namun berasal dari keluarga kurang mampu, pengajuan dapat dilakukan melalui sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.
4. Berprestasi
Siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik, seperti olahraga, seni, atau kompetisi tingkat lokal hingga nasional, berpeluang besar menjadi penerima PIP.
Program ini bertujuan mendukung potensi siswa untuk terus berkembang.
5. Siswa dari Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
Anak-anak yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses pendidikan menjadi prioritas dalam PIP 2025.
Pemerintah berkomitmen menyediakan fasilitas pendidikan yang setara bagi mereka.
6. Siswa dengan Kondisi Khusus
Anak-anak yang terdampak musibah, seperti kehilangan orang tua, kebakaran rumah, atau bencana alam, mendapat perhatian khusus sebagai penerima PIP.
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A:
- Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000 per tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Dana ini disalurkan melalui rekening siswa atau orang tua melalui bank mitra yang telah ditentukan, seperti Bank BRI, BNI, atau Mandiri.
• Syarat dan Cara Menerima Beasiswa Bagi Siswa SMA Lewat Program Indonesia Pintar, Berapa Nominalnya?
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025:
Termin 1 (Februari-April):
Dikhususkan untuk siswa penerima KIP yang telah terdaftar di sistem PIP.