Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Perpanjangan SIM A, B, C dan D Terbaru Mulai Tahun 2025 Cek Disini

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM. Resmi Berubah Tarif Perpanjangan SIM A, B, C dan D Terbaru Mulai Tahun 2025 Cek Disini.

Mereka perlu memiliki SIM D sebagai tanda bukti legalitas kompetensi pengemudi.

SIM D terbagi dalam dua golongan; SIM D untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor.

Sedangkan SIM DI diperlukan pengemudi mobil. SIM D perlu diperpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis.

Apabila terlambat, maka pemilik SIM perlu membuat yang baru.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat 3.

Tarif perpanjangan SIM D merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021, yaitu sebesar Rp 30.000.

Tarif tersebut, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi dengan tarif bervariasi, sesuai dengan klinik yang dipilih oleh pemohon.

RESMI Berubah Aturan Tilang Terbaru Kini Pengendara Bawa SIM dan STNK Kendaraan Tetap Disita

Sebagai informasi, penyandang disabilitas mengemudikan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Misalnya, penambahan roda pada sepeda motor, ataupun pemindahan fungsi kendaraan yang dikendalikan kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini